Posts

Showing posts from September, 2010

Taqlid, pengertian, dan jenisnya

Image
  gambar hiasan Secara bahasa : وضع الشيء في العنق محيطاً به كالقلادة “Meletakkan sesuatu di leher dengan melilitkan padanya seperti tali kekang.” Secara istilah : ا تباع من ليس قوله حجة “Mengikuti perkataan orang yang perkataannya bukan hujjah.” Keluar dari perkataan kami : (  من ليس قوله حجة  ) “orang yang perkataannya bukan hujjah” : ittiba’ (mengikuti) Nabi sholallohu alaihi wa sallam, mengikuti ahlul ijma’, dan mengikuti shahabat jika kita katakan bahwa perkataan shahabat tersebut adalah hujjah, maka mengikuti salah satu dari hal tersebut tidaklah dinamakan taqlid, karena hal ini merupakan ittiba’ kepada hujjah. Akan tetapi terkadang disebut sebagai taqlid dari sisi majaz dan perluasan bahasa. TEMPAT-TEMPAT TERJADINYA TAQLID Taqlid dapat terjadi dalam dua tempat : Yang pertama  : seorang yang taqlid (muqollid) adalah orang awam yang tidak mampu mengetahui hukum (yakni ber-istimbath dan istidlal, pent) dengan kemampuannya sendiri, maka wajib baginya taqlid. Berdasarkan